Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah dan DPR kembali menerapkan program amnesti pajak.
Rencana tersebut terungkap dari hasil rapat panitia kerja program legislasi nasional “RUU Prioritas 2025” yang digelar lembaga legislatif DPR pada Senin (18/11).
Berdasarkan hasil RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan rapat kerja Prolegnas 2025, program amnesti pajak masuk dalam daftar rancangan RUU Prolegnas Prioritas 2025.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar rancangan usulan RUU Prioritas Prolegnas 2025.
RUU ini berada di bawah prioritas 14.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat bahwa naskah ilmiah dan naskah hukum akan disusun oleh Komite XI DPR.
Sementara itu, dikutip CNBC Indonesia, tim ahli DPR menyebut UU Tax Amnesty direkomendasikan dan diusulkan Baleg DPR.
“Direkomendasikan juga agar Baleg mengajukan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman, dan DPD RI. Senin (18/11).
Selain RUU Pengampunan Pajak, Baleg DPR juga mengusulkan sembilan RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. Antara lain RUU Bahan Baku Strategis dan RUU Tekstil. Baleg DPR juga mendapat tambahan usulan peraturan perundang-undangan dari masing-masing panitia DPR dan anggotanya dengan total 42 rancangan undang-undang.
(MAB/Agustus)