Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Presiden Korea Selatan Yun Suk-yeol telah menolak tuduhan penghasutan yang diajukan terhadap Yun setelah darurat militer diumumkan pada 3 Desember.
Pengacara Yoon, Seok Dong Hyeon, mengatakan bahwa tuduhan penghasutan terhadap Yoon tidak masuk akal bagi seseorang yang terang-terangan memberontak di depan seluruh masyarakat dunia.
“Dari sudut pandang Presiden Yun, dia bahkan tidak memikirkan pemberontakan. “Pemberontakan macam apa yang melibatkan seseorang berbicara pada konferensi pers di depan orang-orang di seluruh dunia,” katanya.
Seok juga membantah tuduhan bahwa Yoon memerintahkan penangkapan para pemimpin partai. Dia mengatakan Yun sebenarnya mengatakan kepada militer dan polisi bahwa mereka tidak boleh bentrok dengan warga sipil selama darurat militer.
“Presiden itu ahli di bidang hukum, jadi kenapa dia bicara soal penangkapan?” Jika mereka harus menangkap, kemana mereka akan membawa mereka yang ditangkap? Saya berharap masyarakat dan media mempertimbangkan hal ini dengan akal sehat,” ujarnya. katanya, dikutip dari Sini.
Pernyataan Seok ini merupakan pembelaan ganda atas tindakan Yoon yang menyatakan keadaan darurat di Korea Selatan pada 3 Desember.
Yun langsung membantah dirinya melakukan pemberontakan karena tiba-tiba mengumumkan darurat militer.
Namun pembelaan tersebut tidak sejalan dengan kesaksian sejumlah pejabat senior militer. Mereka mengakui bahwa mereka telah diminta untuk mencopot anggota parlemen dari gedung Majelis Nasional untuk mencegah penolakan keputusan tersebut, dan telah diminta untuk menangkap para pemimpin partai terkemuka.
Seok menegaskan, keputusan Yoon menerapkan darurat militer bukan karena situasi pribadinya yang “berkonflik” dengan pihak oposisi. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh Presiden berdasarkan penilaiannya bahwa Korea Selatan memang dalam keadaan darurat.
Seok adalah seorang pengacara yang telah mengenal Yoon selama lebih dari 40 tahun. Keduanya berteman di almamater yang sama di Seoul National University School of Law. (blq/md)