Padang, CNN Indonesia —
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Sumbar (UMP) ditetapkan sebesar Rp2,99 juta, meningkat 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024. Tahun lalu, UMP di Sumbar tercatat sebesar Rp2,81 juta.
Besaran UMP terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562-840-2024 yang diterbitkan hari ini, Senin (12/10).
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP tahun 2025 melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pembahasan pada rapat lokal Dewan Pengupahan.
Sesuai kesepakatan, UMP tahun 2025 sebesar Rp2,99 juta. Besaran kenaikan UMP di Sumbar sebelumnya telah disepakati bersama antara perwakilan perusahaan dan serikat pekerja, kata Mahyeldi dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain menetapkan UMP, Pemprov juga menetapkan upah minimum sektoral pada tahun depan sebesar Rp3,02 juta.
Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) ini berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak bumi atau minyak mentah kelapa sawit.
Dikatakannya, rapat penetapan UMP dilaksanakan pada 6 Desember dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPS, Universitas, Apindo dan Pekerja. Serikat.
Ia berharap kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa.
Dengan perkembangan ini, setiap perusahaan dilarang membayar kurang dari UMP, kecuali usaha kecil dan menengah.
“Jumlah NPP ini dikecualikan bagi UKM yang upahnya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami meminta perusahaan yang membayar di luar NPP untuk tidak memotong atau mengurangi upahnya,” jelas Mahyeldi.
(sfr/sfr)