Jakarta, Indonesia —
Pada tahun 2024, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memecat atau memberhentikan karena penghinaan (PTDH) 16 petugas setelah mereka terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan masalah perselingkuhan.
“Untuk PTDH tahun 2023 sebanyak 17 orang, sedangkan tahun 2024 hanya 16 orang,” Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Senin (30/12).
Kemudian Yudhiawan mengatakan tentang pelanggaran kode etik, laporannya meningkat sebesar 22,77 persen.
“Bandingkan jumlah sanksi pelanggaran kode etik, naik 22,77 persen, dimana tahun lalu hanya 101 orang, dan tahun 2024 124 orang. Masih ada 29 kasus yang masih diproses. Kali ini,” dia menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Propam Daerah Khusus Sulawesi, Kompol Zulham Effendi merinci, ada 16 polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba dan perselingkuhan.
“Yang terpenting bagi anggota PTDH adalah mereka mempunyai kasus narkoba, sering melanggar kode etik narkoba, dan harusnya masuk PTDH,” kata Zulham.
Namun, menurut Zulham, perselingkuhan mendominasi alasan pemecatan 16 anggota Polda Sulsel.
“Beberapa anggota PTDH memiliki kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Sementara itu, seorang anggota Polri berpangkat Briptu ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama temannya di sebuah rumah di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Provinsi Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, orang yang diketahui bernama Briptu AKS (30) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat dan rekannya JB (39) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
“Jadi pada Selasa (31/12), tersangka kami tangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Berampu, Kecamatan Berampu”.
Petugas menemukan sisa sabu dengan berat total 0,60 gram. Barang bukti diambil dari tas Brigadir AKS.
Selain itu, petugas polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gelas pyrex yang masih berisi sisa sabu, serta sebuah guci yang masih ditempel di ujung wadah dengan jarum. Kini ada satu orang yang kita tangkap. Diikat ke Mabes Polri,” tutupnya.
(perdamaian/fnr/DAL)