Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang maju pada Pilpres 2024, Inis Basvidan pun bereaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden 20 persen.
Mahkamah Konstitusi menerima perkara batas pencalonan presiden yang diajukan mahasiswa UIN Sina Kalijaga Yogyakarta Annika Maya Octaviya, Rizki Maulana Saif, Tsalas Khairul Fatna, dan Faisal Nasirul Haque.
Dalam pesan X, Anees memuji aksi mahasiswa di kampus Yogyakarta.
“Pemudalah yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan pemuda yang menghancurkannya,” kata Ennis pada X, Sabtu (1/4).
Inis juga mengatakan, generasi muda seperti dirinya memberikan harapan baru bagi Indonesia.
Ia mengatakan harapan akan masa depan demokrasi Indonesia akan tetap ada selamanya.
MK resmi menghapuskan jabatan presiden melalui perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (2 Januari).
Sebelum adanya keputusan tersebut, sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 (UU Pemilu) tentang Pemilihan Umum Parlemen Tahun 2017, calon presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri harus mengusung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. . harus menjadi calon dalam pemilu Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota DPR memenuhi syarat perolehan kursi. Atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 inkonstitusional. Batasan minimal persentase pencalonan calon presiden dan wakil presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Artinya, setiap partai politik boleh mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon presiden, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan perencanaan konstitusional, yang salah satunya meminta partai-partai untuk berkoalisi kecuali jika koalisi bersama lebih dominan.
(nis/vws)