Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Hal itu dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
“Saya tegaskan kembali kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang bernilai tinggi, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya, barang tersebut. ,” kata Prabu.
Lalu barang mewah apa saja yang dikenakan PPN 12%?
Sri Mulyani menjelaskan, ada empat kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 15/PMK.03/2023 Menteri Keuangan RI. Berikut rinciannya.
1. PPnBM 20 persen
Barang-barang tersebut merupakan rangkaian hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya, yang harganya mencapai 30 miliar riyal atau lebih.2. PPnBM 40 persen
Barang-barang tersebut antara lain balon udara panas dan balon udara yang dapat ditarik, pesawat terbang lain yang tidak bertenaga, serta amunisi dan senjata api lainnya (kecuali kebutuhan pemerintah), seperti amunisi dan perlengkapannya, tidak termasuk dalam peluru. 3. PPnBM 50 persen
Barang-barang tersebut merupakan kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% (kecuali angkutan udara pemerintah atau niaga), seperti helikopter dan pesawat terbang serta kendaraan udara lainnya.
Kemudian sejumlah senjata api dan senjata lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senapan (kecuali senjata api, revolver dan pistol) dan alat sejenis yang digunakan dalam pengeboman.4. PPnBM 75 persen
Barang-barang tersebut meliputi kelompok kapal mewah (kecuali untuk keperluan angkutan dinas dan umum), seperti kapal pesiar, kapal pesiar dan kendaraan sejenisnya, terutama yang diperuntukkan bagi angkutan orang, serta kapal segala jenis (kecuali Kapal Negara dan keperluan angkutan umum).
Kapal pesiar juga merupakan barang yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen, kecuali milik pemerintah atau diperuntukkan bagi angkutan umum atau pariwisata.
(blq/asr)