Jakarta, Indonesia —
Kementerian Keuangan (KMENKU) telah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) pemerintah hingga 100 persen untuk mobil listrik pada tahun 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada tahun 2024 dengan masa berlaku satu tahun saja.
Perpanjangan insentif ini telah disetujui dalam Peraturan Keuangan (PMK) 135 Tahun 2024 seputar PPNBM DTP 2025. Aturan tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku pada masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Seperti aturan sebelumnya, PMK Nomor 9 Tahun 2024, Kebijakan PPNBM DTP Tahun 2025 juga berlaku untuk mobil listrik Fully Build (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas importasi roda KBL baterai tertentu berbahan dasar CBU yang diproduksi oleh Pemerintah terhadap Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) atas penyerahan sebagian KBL berbasis baterai roda empat dari CKD roda empat, KBL berbasis baterai, dibayar oleh Pemerintah pada akhir pasal 2 alinea Besaran Produk PPnBM.
(3) PPnBM yang dihasilkan Pemerintah pada akhir ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk masa pajak Januari 2025 sama dengan masa pajak Desember 2025.
Sebelumnya, Ketua Federasi dan Badan Hilirisasi/Perencanaan Penanaman Modal (BKPM) memutuskan memberikan insentif kepada PPNBM untuk mengimpor mobil listrik CBU hanya bagi negara yang menjalin kerja sama dengan Indonesia.
Hal itu diusulkan pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Investasi dan Penyusutan atau Bab BKPM No. 1 Tentang Peraturan dan Pedoman Pemberian Insentif Terhadap Impor dan/atau Pengeluaran Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi
Peraturan berjudul sama ini mengubah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Bab BKPM No.
Di luar pengawasan produk PPNBM, mobil listrik CBU juga diimpor dengan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan jasa penting mobil listrik CBU berlaku hingga 31 Desember 2025 dan hanya pengusaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi mobil listrik di dalam negeri.
(jelek/jelek)