Jakarta, CNN Indonesia —
Cara membuat paspor 2025, persyaratan dan biaya di bawah ini bisa dijadikan panduan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengajukan dokumen resmi ini.
Paspor merupakan salah satu dokumen perjalanan penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
Paspor digunakan sebagai tanda pengenal yang sah ketika bepergian ke luar negeri dan sebagai izin resmi dari pemerintah untuk meninggalkan negara tersebut.
Ada sejumlah prosedur, persyaratan, dan biaya yang harus dipenuhi untuk menerbitkan paspor. Berikut penjelasan dari halaman buku Panduan Paspor Imigrasi.
Cara pengurusan Paspor 2025 bisa dilakukan secara online sebelum mendatangi kantor imigrasi setempat, termasuk mendapatkan nomor antrian. Pertama, download dan install aplikasi M-Paspor di ponsel Anda melalui PlayStore atau AppStore. Daftarkan akun dengan melengkapi data diri hingga akun M-Paspor berhasil diaktifkan. Lengkapi data pada kuesioner layanan aplikasi dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan. Unggah foto yang dokumennya tegak dan bersih, atau dokumen pindaian dalam format jpg tempat paspor ditunjukkan, dan aktifkan opsi “Gunakan lokasi saat ini”. “Pilih kantor imigrasi yang ingin dituju dan tanggal kedatangan yang sesuai. Selesaikan pembayaran secara online/offline paling lambat 2 jam setelah pendaftaran. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan. Imigrasi sesuai dengan ketentuan jadwal yang ditentukan dalam aplikasi dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Passport dan dokumen asli.
Syarat umum untuk mendapatkan paspor
Persyaratan untuk mendapatkan paspor yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: Dokumen identitas diri (KTP) yang masih berlaku atau bukti pindah ke luar negeri Kartu Keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta nikah, akta nikah, ijazah atau akta baptis. *Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia dari pejabat yang berwenang bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau telah membuat pernyataan mengenai pilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi yang mengubah nama).
Catatan:
*Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda dapat menambahkan sertifikat dari instansi resmi.
Sedangkan mekanisme penerbitan paspor terdiri dari beberapa tahapan, antara lain: Pengecekan kelengkapan dan keabsahan persyaratan Pembayaran biaya paspor Pengambilan foto dan sidik jari Wawancara Verifikasi Pengambilan keputusan
Biaya paspor
Berikut daftar biaya pembuatan paspor, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paspor Biasa Non Elektronik Rp 350 Ribu Berlaku 10 Tahun (Per Buku) Rp 650 Ribu Berlaku 5 Tahun (Per Buku) Rp 650 Ribu Berlaku 10 Tahun (Per Buku) Rp 950 Ribu Diselesaikan di hari yang sama (Per Aplikasi) Rp 1 juta Biaya penggantian paspor 48 halaman karena hilang (per permohonan) 1 juta Rp 500 ribu (per permohonan) Paspor Seperti Surat Perjalanan (SPLP) untuk WNI (Per Buku) Rp 100 ribu (Per Buku) Rp 150 ribu untuk WNA.
Demikianlah informasi cara membuat paspor 2025 beserta syarat dan biayanya. Pastikan Anda melengkapi semua dokumentasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. (avd/ah)