Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menentang penggunaan Dana Bantuan Sosial (Banso) untuk perjudian online (Judol) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
“Oh, ada yang (ditangkap karena pelanggaran kesejahteraan)? Dari mana? Baru dengar, kapan?” Tanggapan Gus Iple usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Dia tidak menanggapi secara spesifik terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut. Dan Gus Apple mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Namun, ia mencontohkan penyalahgunaan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Gus Iple pun menjabarkan kemungkinan sanksi dalam kasus tersebut.
“PCH (misalnya) punya aturan untuk pendamping PCH. Mereka (aturannya) jelas,” jelasnya.
“Tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis. Jika terbukti bersalah, dia akan dibawa ke dewan etik dan dipecat,” kata Gus Iple.
Pada saat yang sama, kepala subpos Sedanavu terlibat dalam pekerjaan seorang aktor. Pria berinisial F ditangkap karena diduga menyelewengkan dana bansos senilai Rp448 juta dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial.
Kabid Humas Polres Natuna Ipda David Arviad mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat Kementerian Sosial menyalurkan dana bansos kepada PT Pos Indonesia Tanjung Pinang.
Dana tersebut dikirim ke Cabang Pembantu PT Pos Tanjungpinong di Sedanau. Totalnya Rp911,4 juta, tersangka diduga mengeluarkan Rp448,3 juta untuk keperluan pribadi, termasuk perjudian online.
“Rp 448,3 juta akan disalurkan kepada 409 KK penerima kesejahteraan dan bantuan Pahlawan Ekonomi Indonesia (Pena),” jelas David kepada fun-eastern.com, Senin (11/11).
Polres Natuna memperoleh barang bukti berupa sisa uang Rp30 juta pada saat penangkapan. Uangnya 100.000 som, lalu diambil dua buah ponsel dan beberapa dokumen.
(Minggu/Agustus)