Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Panitia
Berdasarkan hasil diskusi kami dengan Presiden, jika PPN berjalan sesuai jadwal (yaitu 1 Januari 2025), kami akan tetap mematuhi undang-undang, namun akan diterapkan secara selektif, kata Misbakun di sela-sela acara. peristiwa. kantor kepresidenan di Jakarta, Kamis (5/12).
Misbakhun mengatakan, PPN 12% dipilih karena menyasar barang mewah. Lanjut Misbakhun, untuk masyarakat kecil, PPN hanya sebesar 11%.
“Pemerintah hanya membebankan konsumen yang membeli barang mewah berukuran kecil dengan tarif PPN yang berlaku,” ujarnya.
Meski begitu, Misbakhun mengatakan pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap rencana tersebut.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan masih dibebaskan dari PPN.
Jadi PPN bukan tarif. Nanti akan dipelajari, ujarnya.
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan kenaikan PPN menjadi 11% mulai tahun 2022 dan menjadi 12% mulai tahun 2025.
Namun rencana kenaikan pajak tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga perekonomian. Hal ini disebabkan kenaikan harga ketika daya beli masyarakat melemah.
(rzr/sfr)