Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden ke-7 Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Jokowi mengatakan kenaikan tersebut diatur dalam undang-undang. Uu merupakan produk hukum yang diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah.
Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah mau tidak mau harus melakukan kenaikan tersebut.
“Iya, diputuskan dengan koordinasi peraturan perpajakan, diputuskan oleh DPR. Diputuskan oleh DPR, jadi harus dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Jokowi, Jumat (27/12), seperti dilansir detik.com. com
Jokowi mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai dilakukan melalui uji tuntas.
Ia berkata: “Pemerintah sekali lagi membuat perhitungan dan memeriksa dengan cermat. Ya, saya pikir kami mendukung keputusan pemerintah. Saya pikir keputusan pemerintah harus diperhitungkan dan ini adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan pemerintah.”
Ia mengatakan, pemerintah juga sudah memperhitungkan dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat. Mantan Wali Kota Sulu dan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan perhitungan dan perimbangan.
Katanya: (dampaknya terhadap masyarakat) seharusnya pemerintah membuat perhitungan dan pertimbangan.
Pemerintahan Presiden Prabowo telah memastikan tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari.
Kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Peningkatan ini memicu resistensi masyarakat. Mereka memulai petisi online yang disebut “Vlado, segera batalkan kenaikan PPN!” Mendorong Presiden Prabowo Subianto menghapuskan pajak pertambahan nilai 12%.
Hingga Rabu (25/12) kemarin, petisi ini sudah ditandatangani 193 ribu orang.
(Agustus/Agustus)