Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi tak memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, yang dituduh melakukan suap dan menerima gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, organisasi antirasuah itu tidak pernah terjun ke dunia politik dalam mengusut semua kasus.
“Yang terlibat (coming out) dipastikan sudah ditangkap dan diketahui juga berstatus tersangka,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10).
Tessa menjelaskan, pemanggilan Paman Birin kali ini untuk memenuhi kebutuhan penyidik lembaga antirasuah tersebut dalam mengklarifikasi hal tersebut.
Ia juga mengatakan, jika Paman Birin dipanggil, ia akan memimpin tim investigasi yang mengusut kasus tersebut.
“Penyelidikan atas masalah ini masih berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, Tessa juga mewanti-wanti semua pihak agar tidak mengganggu kerja penyidik KPK dalam kasus yang melibatkan Paman Birin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi atau ikut campur dalam proses penyidikan, ujarnya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi hendaknya melakukan penyidikan secara terbuka, transparan, dan tingkat tinggi, sehingga jelas jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan,” demikian isi pidatonya.
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan akan mengejar Paman Birin yang sempat ditangkap saat Peristiwa Penangkapan Keempat (OTT) di masa lalu.
Hingga saat ini penyidik masih terus mencari pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa ilegal tersebut, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10).
Selain perburuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengeluarkan surat panggilan penyidikan untuk diantar ke alamat kediaman Paman Birin. Jika yang bersangkutan mengelak dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan DPO.
“Sebentar lagi akan kami lakukan proses pemanggilan. Kalau tidak datang akan kami panggil lagi. Kalau tidak kembali akan kami rujuk ke DPO,” kata Ghufron.
Kantor antikorupsi telah menulis surat kepada Kepala Pejabat Imigrasi untuk mencegah Paman Birin pergi ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, KPK menangkap 6 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pelayanan Umum dan Perencanaan Pertanahan (PUPR) di lingkungan Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Kependudukan dan Kantor Proklamasi (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti. . Erlynah (YUL).
Setelah itu Ketua Rumah Tahfidz Darussalam dan pengumpulan uang atau pembayaran Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini sponsor Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) merupakan pihak independen. Sugeng dan Andi didakwa melanggar Pasal 5 Pasal 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dan Pasal 55 Pasal 1 KUHP. (ma/fra)