Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) menolak pembatalan yang diajukan Habi Hasan, terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, pidana penjara enam tahun terhadap Ketua Hakim yang tidak aktif akan mempunyai kekuatan hukum tetap atau penetapan.
Sebagaimana diberitakan, Kamis (5/12) di laman Panitera Mahkamah Agung, “permohonan banding terdakwa ditolak.”
Jumlah perkara : 7143 K/PID.SUS/2024 diselidiki dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti bersama hakim anggota Bapak Agustinus Purnomo Hadi dan Bapak Johannes Priyana. Pj Panitera Diah Rahmawati. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Mahkamah Agung juga menolak permohonan banding JPU KPK atas hukuman enam tahun penjara yang menimpa Hasbi.
Status: Masalah ini telah diputuskan dan sedang dipertimbangkan oleh panel.
Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggemakan putusan Habi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasbi divonis enam tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, enam bulan penjara, uang tambahan 3.880.844.400 rupiah, dan satu tahun penjara.
Nomor Perkara: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT Putusan DKI tersebut didengarkan oleh Ketua Majelis Banding Teg Haryanto serta anggota Brotoma Maya Marbun dan Gatut Sulistiyo. penjabat panitera Budialto. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Atas dasar itu, Hasbi dan JPU KPK mengajukan banding.
Hasubi berdasarkan Pasal 12a dan Pasal 18 KUHP Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 12b jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dianggap terbukti. . Keterkaitan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dengan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pak Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto, mantan komisaris independen Wijaya Kariya (Wika), menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap ini diberikan oleh Pak Hasbi dan Pak Dadan atas nama Pak Budiman Gandhi Suparman yang bertanggung jawab dalam proses penyidikan tindak pidana di Mahkamah Agung, dengan maksud agar Pak Hasbi dan Pak Dadan mau diadili. menangani kasus ini, atas nama Tuan.・Ini adalah hadiah dari Tuan Tanaka. Itu bisa dihentikan sesuai keinginan Helyant.
Selain itu, Hasbi disebut mendapat tip berupa uang, fasilitas wisata, dan akomodasi sebesar Rp 630.844.400.
Sementara hukuman Dadan diubah menjadi hukuman mati. Ia divonis delapan tahun penjara, lebih ringan dibandingkan hukuman sembilan tahun yang dijatuhkan pengadilan banding. (Rin/Izun)