Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Harian DPP PKB, Ais Syafiah Asfar, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan partai meraih 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Menghapus Presidential Threshold adalah sebuah kemenangan, kata Ice kepada fun-eastern.com, Kamis (2/1).
Ace mengatakan, partai politik bisa menunjuk presiden dan wakil presiden tanpa sensor dalam beberapa hari mendatang. Selain partai politik, ia menilai keputusan MK merupakan kemenangan rakyat jelata.
Karena akan ‘dihadirkan’ dengan banyak calon presiden dan wakil presiden, ujarnya.
Ice mengatakan, penghapusan ambang batas pencalonan presiden merupakan impian banyak partai politik dan masyarakat.
Dengan pencabutan ini, kualitas demokrasi di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat kekuatan partai politik dan kebebasan masyarakat sipil.
“Saat ini fokus PKB adalah bagaimana mensukseskan pemerintahan dengan melayani rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menetapkan batas pencalonan presiden sebesar 20 persen karena Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pemilu inkonstitusional.
Pada Kamis (1/2), Mahkamah Konstitusi menerima perkara Anika Maya Octavija dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusannya dimuat di surat kabar negara jika diperlukan.
Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Suharto mengatakan, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak akan didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah di tingkat nasional.”
(rzr/wis)