Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jateng membuka kembali kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (30/12).
Dalam kasus ini, Polda Jateng menetapkan Ditres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda, Robig Zainudin sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswi SMKN 4 Semarang, Gama Rizkynata Oktafandi (17). Pemberhentian Aipda Robig dari Polri sudah mendapat persetujuan moral, namun yang bersangkutan mengajukan banding.
“Ini soal pembangunan kembali. Saya mau ke tempat pembangunan kembali,” kata pengacara keluarga Gamma, Zenal Abidin alias Petir, dalam pesan singkat kepada fun-eastern.com, Senin (30/12) dini hari.
Zainal pun membagikan foto pihaknya menunggu menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Terpisah, Direktur Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan, rekonstruksi penembakan Gamma digelar hari ini dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini rekonstruksi. Tunggu persiapan penuh dan sore ini berangkat ke TKP (TKP), kata Artanto, Senin pagi, seperti dikutip detikJateng.
Di TKP yakni Jalan Kandy Penataran, Kecamatan Nagalian, yang akan direkonstruksi penembakan Gama (17), tampak keluarga korban sudah ada di sana.
Rekonstruksi Kejaksaan dan Polres, Senin 30 Desember 2024 pukul 09.00 WIB Alfamart Kalipankur tempat terjadinya penembakan, kata Nursalam, kerabat Gama.
Saat dikutip detikJateng, banyak juga kerabat Gama yang hadir. Mereka ingin melihat Robig memerankan kembali penembakan Gamma dan dua korban lainnya, A dan S, terluka.
Sekadar informasi, RobIG dinyatakan bersalah melakukan penyerangan tidak senonoh (PTDH) terkait penembakan yang menewaskan Gamma. RobIG mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
Gama juga didakwa melakukan tindak pidana umum setelah diberitahu oleh keluarga Gama berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Berkas penyidikan Robign pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar sebelumnya mengatakan anggotanya sedang tidak bertugas dengan tujuan membubarkan perkelahian yang melibatkan almarhum. Ia mengatakan, polisi melepaskan tembakan peringatan saat korban diserang dengan senjata tajam.
Namun berdasarkan informasi dari Bidpropam Polda Jateng, penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak ada kaitannya dengan berakhirnya kerusuhan. Selanjutnya, dalam rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban, diduga tidak ada tembakan peringatan dari tersangka.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan mengaku meminta maaf kepada keluarga Gama, masyarakat Semarang, dan bersedia diperiksa.
“Kami selaku Panglima Brigadir R memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Semarang, khususnya keluarga mendiang Anand Gama,” kata Irwan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta. . Selasa (3/12).
“Saya siap bertanggung jawab, siap mengkaji, apapun bahasanya, saya siap menerima akibat dari kejadian ini,” lanjutnya.
Kemudian, pada akhir tahun 2024, Irwan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestebes Semarang oleh Mabes Polri. Perwira pusat pangkat tiga melati emas dimutasi ke Kalemkonprofpol veketbidkarmedienmas STIK lamdiklat polari.
Baca cerita lengkapnya di sini. (anak)