Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap organisasi jaringan perjudian online internasional dan sindikat pencucian uang. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 5 tersangka.
Terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktur Siber II Direktorat Siber Polda Jatim. Dalam patroli siber tersebut, polisi menemukan dua akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang aktif mempromosikan situs judi online.
“Pada Rabu 6/12/2012, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap dua orang pemilik akun Instagram,” kata Kapolda Jatim Bagoes Vibisono dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Kedua tersangka berinisial MAS (22) sebagai pemilik @dangdut_banyuwangi dan MWF (18) sebagai pengelola akun @orkesanbanyuwangi.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka rutin mempromosikan sejumlah situs judi online. Yaitu KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
Sejak penangkapan kedua pria tersebut, polisi telah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lagi.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, disusul EC (43) dan ES (47) sebagai perusahaan cangkang,” kata Bagoes.
Menurut Charles Pandapotan Tampubolon, Ketua AKBP Siber pada RY (DPO), SW (DPO) dan DC dan Kamboja (DPO) didistribusikan di Filipina.
Charles mengungkapkan, tersangka STK mengenal DPO RY saat bekerja sebagai pengelola perjudian online di Kamboja selama 6 tahun sejak 2016-2022.
“STK dan PY mendapat komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap akun yang berhasil diselesaikan dengan total keuntungan sekitar Rp300 juta dari penyerahan akun,” ujarnya.
Menurut Charles, dalam waktu 6 bulan band ini berhasil meraup ratusan miliar.
Omzetnya mencapai Rp 200 miliar, ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 4,9 miliar di atas, satu unit PC All In One berwarna putih, 3 unit CPU berwarna hitam, 49 unit telepon seluler, 375 ATM dan paspor, 185 token kunci bank. , menyita 3 barang bukti. Anggaran Dasar PT dan 1 Slip Pemindahtanganan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 82 UU Nomor. . 3, 4 dan 5 juncto Pasal 10 UU No.
(Dis/DAL)