Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang anggota polisi Aipda, Nixon Pangaribua alias Ukok, yang membunuh ibu kandungnya Gerlina Sianipari (61) dengan tabung gas di Silungsi, Bogor, diyakini tidak pernah memiliki senjata api.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawa mengatakan, hal ini disebabkan kondisi korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, maka kami pastikan dia tidak menggunakan senjata api,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (12/6).
Bambang mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok.
Bambang juga mengatakan, mengutip ketentuan tersebut, seorang anggota yang dinyatakan menderita gangguan jiwa dapat dikenakan sanksi pemecatan.
“Sanksi yang diatur dalam Pasal 32 Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 menunjukkan bahwa tersangka pelaku gangguan jiwa dapat mengajukan permohonan pembebasan kepada Kapolda, yang akan diperiksa sesuai prosedur pembebasannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Ucok saat ini masih diselidiki Polres Bogor.
Ade mengatakan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dalam pengusutan kasus tersebut dengan Polresta Bogor. Ia juga menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor karena TKP atau kejadian itu terjadi di Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang polisi bernama Nixon Pangaribua alias Ukok diduga melakukan pemukulan hingga tewas terhadap ibu kandungnya dengan tabung gas di Silungsi, Bogori.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12 Januari) malam. Saat itu, Ukok bertengkar dengan ibunya dan memukul korban dengan tabung gas seberat 3 kilogram.
Ukok langsung kabur usai kejadian tersebut. Pada saat yang sama, sang ibu dilarikan ke rumah sakit, namun kematiannya kemudian dikonfirmasi.
Menyusul kejadian tersebut, Propam Bid Polda Metro Jaya kini mendalami dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran surat yang dilakukan Ucok.
Propam, Kapolda Metro Jaya, Kompol Bambang Satriawa mengatakan, saat diperiksa, pihaknya menemukan surat yang menyebutkan Ukok memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat yang berisi riwayat kesehatan terduga pelaku, yaitu terduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (12 Mei).
(dis/DAL)