Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap buronan berinisial A, akrab disapa M, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIG).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, A ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu (17/11) sekitar pukul 03.00 WIB.
“1 DPO berinisial A alias M berhasil diamankan,” kata Ade Ari kepada wartawan, Selasa (19/11).
Dengan ditangkapnya A, total orang yang ditangkap polisi berjumlah 23 orang.
Sebelum A ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap istrinya berinisial D. Polisi pun mendapat uang puluhan miliar rupee dari keduanya.
Penyidik berhasil menyita uang dan harta benda senilai 16 miliar dram dari tersangka A alias M dan istrinya inisial D, kata Ade Ari.
Kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Comdig untuk memblokir situs judi online terungkap saat polisi mengusut situs bernama “Sultan Menang”.
Dalam kasus ini, polisi menggeledah dua lokasi. Khususnya toko di Grand Galaktika, Kota Bekasi yang dijadikan “kantor satelit” oleh tersangka.
“Kantor Satelit” ini dikuasai oleh tiga tersangka, A.K., A.J. dan A. Diketahui tersangka A.K. dan A.J. Polisi menangkapnya sebelumnya.
Selain “kantor satelit”, polisi juga menggeledah kantor Komdig. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa laptop, komputer, dan dokumen.
(des/wis)