Jakarta, CNN Indonesia —
Tahun 2023 berakhir dengan catatan sejarah hitam: untuk pertama kalinya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.
Adalah Firli Bahuri yang terlibat kasus pungli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Namun, proses hukumnya terhenti hingga setahun kemudian.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus penembakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Polda Metro Jaya menyebut Firli menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk uang Rp miliar yang diterimanya saat bertemu SYL di Arena Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022.
Atas perbuatannya, Firli didakwa melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun dia belum terima nama tersangkanya. Firli mengajukan panggilan sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Ia bertanya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menilai kasus ini bukan hanya persoalan penegakan hukum saja. Ia menuding Karyoto punya kepentingan lain dalam kasus tersebut.
Namun praperadilan Firli gagal pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak bisa menerima praperadilan Firli karena alat bukti tak relevan. Jaksa penuntut umum mengembalikan berkasnya.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta. Namun, jaksa penuntut umum sudah dua kali mengembalikan berkas Firli.
Pemindahan berkas pertama terjadi pada 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk diselesaikan.
Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkasnya ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan mengembalikannya pada 2 Februari 2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkasnya dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk menyempurnakan hasil penyidikan,” kata Kepala Departemen Penerangan Hukum (Kasipenkum) dari polisi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).
Sejauh ini polisi belum melimpahkan berkas Firli ke kejaksaan. Karyoto mengaku pihaknya sedang menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami tidak bisa mencicil sesuatu, jadi agak lambat. Dua-duanya akan kami tangani sekaligus dan minta waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/5).
Anda tidak dapat memanggil polisi
Firli berkali-kali tidak menelepon polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Namun, dia tidak hadir.
Pemanggilan diundur menjadi 26 Februari. Sekali lagi Firli tidak menjawab panggilan tersebut.
Surat panggilan lainnya dilayangkan pada 28 November. Namun Firli sudah tak hadir lagi. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apakah penyidik bisa memulihkan paksa Firli yang berkali-kali mangkir.
Di antara kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat kedua lembaga tersebut karena kasus Firli terhenti.
Firli pun melakukan manuver. Dia menyurati polisi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia keberatan dengan Polda Metro Jaya yang tidak menyelesaikan pengembalian berkas dari kejaksaan.
Selain itu, dia juga meminta pengusutan terhadap TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepolisian.
Artinya, perkara yang didakwakan terhadapnya tidak memenuhi syarat substantif. Apakah tidak memenuhi persyaratan material? Artinya, unsur-unsur yang didakwakan terhadapnya tidak tercapai atau dipublikasikan,” kata Ian. Kenapa macet?
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai terhentinya kasus Firli karena budaya ewuh pakewuh atau keengganan di Polri.
Belum bisa dipastikan apakah kasus ini akan dihentikan karena belum terpenuhinya muatan hukumnya. Kurniawan mengatakan, tersangka sudah ditetapkan dan pengadilan menolak pemeriksaan sementara yang dilakukan Firli. Artinya, proses kepolisian benar-benar memenuhi syarat hukum.
“Kalau menurutku lebih ke soal ewuh pakewuh, soalnya dua-duanya polisi ya. Penyidiknya dari kepolisian, dan Pak Firli juga dari kepolisian umum,” kata Kurniawan kepada fun-eastern.com. Kamis (12/12) .
Namun Kurniawan tak setuju dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia mengatakan, hal itu juga demi kepastian hukum bagi Firli sebagai tersangka. Menurut dia, masyarakat tidak bisa berstatus tersangka seumur hidup.
Kurniawan pun meminta Polda Metro Jaya bersikap tegas terhadap perilaku Firli yang berkali-kali mangkir. Dia yakin Polda Metro Jaya bisa mengeluarkan surat panggilan bersamaan dengan penagihan paksa.
“Sebaiknya segera diangkat. Soal apakah hakim akan memutuskan bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya. (dhf/tidak)