Jakarta, CNN Indonesia –
Beberapa penembakan polisi telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di banyak wilayah di Indonesia.
Baru-baru ini, seorang polisi ditembak mati oleh rekannya di Cholok Selatan.
Penembakan di kalangan aparat penegak hukum sebelumnya menimbulkan perbedaan motif akibat penyalahgunaan senjata api.
Pembunuhan Brigadir Joshua di Jakarta Selatan merupakan tindak lanjut dari serangkaian pembunuhan yang direncanakan oleh polisi selama beberapa tahun terakhir.
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat menghebohkan publik pada tahun 2022 hingga 2023. Rekannya Bharata E menembaknya hingga tewas pada 8 Juli 2022 di rumah Ferdi Sambo, Kepala Unit Percobaan Polri. Jakarta Selatan, namun baru diumumkan tiga hari kemudian.
Awalnya Brigadir J dikabarkan tewas akibat luka tembak, namun belakangan terungkap, penembakan terhadap Bharata E diduga dilakukan atas perintah atasannya Ferdi Sambo.
Untuk menutupi kejahatannya, Sambo mengarang cerita palsu dan menghancurkan bukti, namun kasus tersebut terungkap ketika keluarga Brigadir J menemukan luka yang tidak wajar di tubuh almarhum.
Hingga Sambo divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023 atas pembunuhan Nofriansya Yoshua Hudabarat (Brigadir J), Barada E baru siap memberikan pernyataan dan menjadi partner keadilan. Namun, Mahkamah Agung meringankan hukumannya. Hukuman seumur hidup pada Agustus 2023. .Pembantaian anggota Polsek Van Sabha di Lombok Timur
Polisi Nusa Tenggara Barat (NTB) MN (38) dari Polsek Vanasabha Lombok Timur menembak rekan polisinya HT (26) dan tewas di tempat.
Peristiwa itu terjadi pada 25 Oktober 2021 di rumah korban di Desa Tengan, Selang, Lombok Timur.
Usai kejadian, korban yang merupakan anggota Humas Polsek Lodim langsung dibawa ke RS Payangara Mataram untuk dilakukan visum, dan tersangka ditangkap.
Menurut polisi, pria tersebut meninggal setelah ditembak dua kali.
Syutingnya digelar karena masalah cinta. Cemburu karena tersangka selingkuh dengan istrinya.
Selain itu, terdakwa juga dipecat dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara
Pada 25 Juli 2019, juga terjadi peristiwa penembakan di Polsek Chimangis yang menewaskan Bripka RE sehingga membuat Brigadir RT berang karena permintaannya ditolak.
Brigadir RT, kerabat militan berinisial FZ, meminta korban mengembalikan FZ yang disita polisi. Namun Pripka RE, anggota Samsad Bolda Metro Jaya, menampik permintaan tersebut dengan menjelaskan prosesnya terus berjalan.
Penolakan itu membuat Brigadir RT berang hingga ia menembak Bripka RE dengan senapannya. Pria itu tewas seketika karena tujuh peluru.
Atas perbuatannya, Brigadir RD diberhentikan polisi dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 15 tahun tahanan rumah.
Di Pokor, Bripta IDF menembaki senjata api Bripta IM produksi ilegal pada 22 Juli 2023 di Rusun Polri, Ckes, Kabupaten Pokor, Jawa Barat.
Karena itu, dua anggota Polri yang tergabung dalam Unit Khusus (Denses) 88 Anti Teror Polri yakni Bripta IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.
Menurut polisi, saat tersangka IMS dan saksi AN serta saksi AY sedang minum-minum di ruang saksi saat kejadian, tersangka IM menunjukkan senjata yang dipegangnya kepada kedua saksi.
Kemudian, pistol yang diperlihatkan kepada saksi AN dan AY tidak ada magasinnya.
Tersangka IM kemudian memasukkan pistol ke dalam tasnya sebelum dikeluarkan beberapa menit kemudian untuk ditunjukkan kepada korban. Namun, pistol tersebut secara tidak sengaja terlepas sehingga menyebabkan peluru mendarat di bawah telinga korban dan masuk ke bagian belakang leher kirinya.
Keduanya didakwa melakukan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 338 Kode Etik dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran dan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah mereka terluka di Lampung.
Mantan Kapolsek Pengubuan Provost, Rudy Suryanto, menembak mati rekannya, Ibta Ahmad Karnain, pada 4 November 2022.
Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugi, Lampung Tengah pada 5 Januari 2022 karena melanggar Pasal 338 KUHP.
Rudy dihukum karena pembunuhan dan dijatuhi hukuman berat. Bahkan, ia mengaku dulu pernah menguji senjatanya pada umbi singkong dan tidak sengaja menembak.
Alasan penembakan adalah untuk melukai pelaku. Menurut pelaku, korban kerap ketakutan dan menceritakan kehinaan pelaku secara terbuka saat adu mulut hingga berujung penembakan di Sulawesi Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ibda P memutuskan untuk menembak rekannya Ibda NS di Polsek Sirenja, Kabupaten Tongala, Sulawesi Tengah pada 8 November 2019.
Menurut polisi, hal itu terjadi saat Ipda P yang membersihkan senjata di Polsek Sirenja terlibat adu mulut dengan Ipda NS.
Tiba-tiba, P menembak leher saya. Karena ketakutan, B menembak dirinya sendiri.
Usai kejadian, kedua petugas tersebut langsung dilarikan ke RS Polri Payangara Sulawesi Tengah dan kondisi kepala ops kritis pasca tertembak di bagian kepala.
Polisi menembak mati polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat dini hari (22/11). Dalam peristiwa tersebut, Direktur Ops AKP Dadang Iskandar menembaki Kepala Bareskrim AKP Ulil Ryanto.
Korban meninggal dunia setelah dibawa ke RS Payangara Padang, Sumatera Barat.
Menurut Polda Sumbar, penembakan tersebut terjadi baru-baru ini karena korban tidak setuju dengan penegakan hukum terhadap penambangan liar di wilayah Solok Selatan.
Kini, pelaku sudah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. (arn/adalah)