Jakarta, CNN Indonesia –
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, membenarkan tarif PPN untuk layanan berlangganan seperti Netflix adalah 11%.
Netflix (PPN) tidak termasuk dalam (daftar barang mewah) 12%, kata Suro dalam konferensi pers di DJP Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
“Dalam formula saya, sampai masuk daftar pertama (listed mewah), tetap seperti sekarang (PPN 11%),” ujarnya. Tidak ada kenaikan (PPN untuk Netflix Cs)”. dikatakan.
Pemerintah awalnya akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Skema ini umumnya berlaku untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan pajak.
Landasan yang diambil pemerintah adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, UU HPP. Pemungut pajak juga bersiap memungut PPN sebesar 12% dari masyarakat Indonesia.
Namun Presiden Prabowo Subianto membatalkannya pada malam 31 Desember 2024. Kepala Negara menegaskan, kenaikan PPN tahun ini hanya berlaku untuk barang mewah seperti pesawat terbang dan kapal pesiar.
Menteri Keuangan 2024 Nomor 131 diumumkan akhir tahun lalu. Meliputi pemasukan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Tidak Kena Pajak dari daerah pabean di luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak di luar daerah pabean. wilayah
Jalan tengahnya adalah dengan menyesuaikan dasar pemungutan PPN (DPP) atas barang dan jasa selain barang mewah. Untuk nilai lainnya, DPP ditetapkan sebesar 11/12 dari tarif 12%, sehingga PPN yang dipungut tetap sebesar 11%.
“Ini yang jadi pertimbangan utama. Dibanding yang lain, ini yang paling signifikan dalam implementasi kita. Menurut kita undang-undang memberi ruang untuk itu. Jadi di satu sisi undang-undang berfungsi. Kehidupan, di sisi lain. Masyarakat. Dulu kenapa dengar, karena pemerintah dengar,” kata Sorio.
Wah, ini akibat dari kebijakan pemerintah hingga pengumuman sikap Presiden (Prabov) (penghapusan PPN pada 31 Desember 2024), tutupnya.
(Minggu/Agustus)