Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan menaikkan harga barang dan jasa sebesar 0,9%.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/1). ). ).
Dwi pun mencontohkan, jika seseorang ingin membeli barang seharga 5 juta rupiah dan tarif PPN yang berlaku adalah 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah 550.000 rupiah, sehingga total harganya adalah 5,55 miliar rupiah.
Jika dikemudian hari pajak pertambahan nilai dinaikkan menjadi 12%, maka pajak pertambahan nilai yang wajib dibayar untuk membayar barang dengan harga 5 juta rupiah adalah 600.000 rupiah, sehingga total harganya menjadi 5,6 juta rupiah.
Oleh karena itu, menurut dia, beban harga konsumen meningkat sebesar 0,9% seiring selisih harga dari Rp 5,55 miliar menjadi Rp 5,6 juta.
Oleh karena itu, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan mengakibatkan tambahan kenaikan harga konsumen sebesar 0,9%, jelasnya.
Selain itu, menurut perhitungan pemerintah, dampak kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% terhadap inflasi adalah sebesar 0,2%. Dwi mengatakan, berdasarkan target APBN tahun 2025, inflasi akan tetap berada pada level rendah yaitu 1,5%-3,5% sehingga berdampak kecil terhadap daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” imbuhnya.
Berdasarkan pengalaman kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, Dwi mengaku hal tersebut tidak akan menyebabkan kenaikan harga barang/jasa dan penurunan daya beli masyarakat.
“Inflasi pada tahun 2022 akan sebesar 5,51%, namun hal ini terutama disebabkan oleh kebijakan penyesuaian harga BBM akibat tekanan harga global, rusaknya pasokan pangan, dan meningkatnya permintaan masyarakat setelah tahun 2023. Laju inflasi setahun penuh pada tahun 2023-2024 berada pada angka 2,08%. jangkauannya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan meningkatkan pendapatan nasional APBN sehingga mendukung pembangunan nasional berkelanjutan seperti program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023 dengan asumsi yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN impor) dari penyesuaian tarif 11% hingga 12% mencapai Rp75,29 triliun, kata Dwi.
(hapus /agt)