Jakarta, CNN Indonesia —
Imigrasi telah menangkap seorang warga negara AS berinisial TJC, buronan petugas AS dan penegak hukum federal. Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Berkat upaya investigasi menyeluruh yang dilakukan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi dan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS, penangkapan berhasil dilakukan pada 30 Desember 2024, kata Yildi Yusman, Direktur Direktorat. Pengawasan dan Penegakan Imigrasi, pada konferensi pers. Kantor, Jakarta, Kamis (1 September) malam.
TJC menghadapi berbagai tuduhan kejahatan, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan percobaan eksploitasi seksual. Tindakannya melanggar 18 Judul Amerika Serikat (USC), Bagian 2251(a) dan 2251(e). Kegiatan ini mencakup produksi materi mengenai eksploitasi seksual anak.
Dia juga didakwa memiliki pornografi anak, yang melanggar 18 U.S.C., 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2). Distribusi atau konsumsi pribadi.
Akibat tindakan ini, TJC harus menjalani proses hukum di yurisdiksi Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Iowa.
Penangkapan terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal pengunjungnya, kata Yurdi.
Berkat patroli siber yang dilakukan tim penyidik, kami dapat menemukan pelaku melalui sistem perpanjangan izin tinggal online. Tim gabungan langsung dan cepat melakukan operasi pengamanan tanpa ada insiden, lanjutnya.
Yurdi mengatakan TJC masuk wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Dua pekan kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat informasi dari Kedutaan Besar AS bahwa paspor TJC telah dicabut dan statusnya dicabut.
Surat Kedutaan Besar AS no. JAK.OCI.24.075 merupakan dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan perintah pencegahan dan penyidikan pendahuluan.
Yildi menambahkan, partainya akan terus memperkuat kontrolnya terhadap orang asing di Indonesia, terutama mereka yang pernah terlibat kejahatan internasional.
“Kami akan memastikan Indonesia tidak menjadi surga bagi penjahat internasional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Plt.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS terkait prosedur hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari penjahat internasional. Bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kedutaan Besar AS, telah memastikan bahwa proses ini sangat membantu,” kata Godam. . (Rhine/Wis)