Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan direktur eksekutif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis (9/1).
Temuan itu terkait penanganan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan jasa keuangan.
Hari ini penyidik KPK memeriksa rumah salah satu direksi BUMN di Jakarta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1).
Tessa mengatakan, tim penyidik telah menyita banyak barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Seperti tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio seharga kurang lebih Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil Wuling seharga kurang lebih Rp 350 juta.
Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) juga disita.
“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut di atas,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh fun-eastern.com, sepeda motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan diserahkan tersangka kepada Direktur Eksekutif PGN berinisial DW periode 2019-2023.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan siapa pun untuk tidak terlibat dalam perolehan, penyembunyian, atau penanganan harta benda milik tersangka,” kata Tessa.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Jika terbukti dilakukan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyembunyikan aset yang dihasilkan dari praktik korupsi, maka organisasi tersebut akan didakwa sesuai dengan undang-undang antikorupsi dan/atau pencucian uang.” ,
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan jasa keuangan kepada LPEI. Aset tersebut diambil dari tersangka yang belum dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jumlah tersebut belum termasuk mobil dan harta benda lainnya yang sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik masih mempelajari properti tambahan yang statusnya dijadikan jaminan.
Dalam kasus ini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Tim penyidik masih terus menelusuri barang-barang milik tersangka untuk mendapatkan kembali statusnya yang hilang.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengusut kasus tersebut dan mempunyai kewenangan untuk menangkap orang lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan patut didakwa melakukan tindak pidana.
“KPK juga mengingatkan para pihak agar tidak tergiur dengan janji-janji KPK untuk menghindari hal tersebut,” tegas Tessa beberapa waktu lalu. (anak/anak)