Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencopot pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten jika tidak mendapat izin kegiatan kepatuhan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Ia meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) segera meninjau lokasi dan melakukan pengecekan terhadap pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Jika terbukti tidak ada izin, Trenggono menegaskan akan mencopot pagar tersebut karena melanggar izin ruang laut.
“Pasti dicabut, artinya bangunannya harus berhenti di situ. Tapi kalau izin KKPRL ada bagusnya, harus dilanjutkan,” kata Trenggono di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1) seperti dikutip antara .
Ia mengaku belum mengetahui jika ada keterkaitan antara jalur laut sepanjang 30 kilometer tersebut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Banten.
“Saya belum tahu (terkait atau tidak). Tapi yang pasti bukan hanya di Tangerang saja, tapi di seluruh Indonesia, kalau masuk ruang laut harus ada izin KKPRL,” tutupnya.
Jalur laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten telah mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan dan 6 kelurahan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan, keberadaan pagar laut misterius membuat nelayan kesulitan mencari ikan.
Pembangunan tanggul laut misterius mencaplok wilayah pesisir 16 desa dan 6 kelurahan. Di sekitar laut misterius tersebut terdapat 3.888 masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan dan 502 petani.
“Panjang 30,16 km meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, serta 2 desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli saat diskusi “Masalah Pagar Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa. (7/1), dilansir Detikfinance.
Dijelaskannya, pagar tersebut termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Kerugian) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Perencanaan Provinsi Banten Periode 2023-2043.
Eli mengatakan, pagar misterius itu membentang di kawasan pelabuhan, meliputi kawasan perikanan, kawasan pariwisata, kawasan pelabuhan perikanan, kawasan pengelolaan energi, dan kawasan budidaya perikanan. Pagar tersebut juga bersinggungan dengan rencana waduk laut yang digagas Bappenas.
Lantas siapa yang membangun pagar liar sepanjang 30 km di Laut Tangerang?
Sayangnya, meski membentang sepanjang 30 km, pemerintah daerah dan pusat mengaku belum mengetahui siapa pemilik pagar liar tersebut. Bahkan, keberadaan pagar tersebut membuat nelayan kesulitan mencari ikan.
Direktur Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga menaruh perhatian pada pagar sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.
Namun KKP mengaku belum mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penyelidikan atas masalah tersebut.
Saat ditanya kemungkinan penutupan pemulihan, dia belum bisa memastikan. Pemulihan juga memerlukan izin pertama.
“Yah, kami tidak tahu. Kami baru mengetahui (klaim) itu ketika permohonan antariksa angkatan laut sudah diajukan dan ada usulan dalam permohonan itu. Itu tidak ada,” kata Suharyanto.
“Kalau bicara batasan pemulihan, saya bilang tunggu dulu. Karena dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus dipenuhi secara ketat,” imbuhnya.
(pta/sfr)