Jakarta CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihsa Mahendra mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menaikkan persentase calon presiden dan wakil presiden tidak sah. (Batas Presiden)
Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 B.E Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak konstitusional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, kata Uril dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3).
Ia menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak bisa menempuh jalur hukum. Dia mengatakan, pemerintah mengetahui permintaan pengujian ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan hanya pengujian terakhir yang disetujui.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, pemerintah melihat adanya perubahan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. dibandingkan dengan keputusan sebelumnya
“Namun Apapun yang dikatakan Mahkamah Konstitusi saat mengambil keputusan ini. Pemerintah menghormati keputusan itu. Dan tentunya tidak dalam posisi mengutarakan pendapat seperti yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis,” kata Yusril.
“Mahkamah Konstitusi berwenang menguji pokok-pokok undang-undang dan berwenang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat,” lanjutnya.
Yusril mengatakan, pasca tiga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024, pembatasan pengangkatan presiden dan wakil presiden dicabut. Pemerintah akan membahas hasil Pilpres 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan peraturan tambahan dalam undang-undang pemilu akibat dihapuskannya masa jabatan presiden, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan DPR,” kata Yusril.
“Seluruh pemangku kepentingan termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, aktivis pemilu. dan masyarakat umum pasti akan ikut diskusi nanti,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Islam dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional dan tidak mengikat secara hukum. Pasal ini merupakan pelanggaran hak politik dan kedaulatan manusia serta pelanggaran nilai moral.
Dengan keputusan ini Setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ada batasan lain.
Hal ini untuk mencegah dua pelamar bertambah. Mahkamah Konstitusi memaparkan lima permasalahan yang melekat pada rekayasa ketatanegaraan.
(Rin/Wis)