Jakarta, Indonesia —
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrim Polda Metro Jaya menolak penghentian penahanan yang ditawarkan Ria Agustina sebagai tersangka sekaligus pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengatakan, penolakan itu berdasarkan banyak pertimbangan penyidik.
“Memang sempat ada soal penangguhan penahanan, tapi ada sedikit pertimbangan dari kami penyidik, karena ini kasus baru dan perlu banyak penelitian dan keliling. Mengingat dia juga tinggal di Kabupaten Malang, untuk saat ini. .Saya tidak bisa terima acc dan itu juga. Ini usulan saya ke pimpinan, kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12).
Dengan penolakan itu, Ria saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjadi tersangka negara.
Syarifah mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Meminta informasi yang komprehensif dari beberapa ahli.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan ahli dari awal, dan saksi tambahan akan kami periksa lebih lanjut.” Karena perlu dukungan dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari Salon, nanti dari pengelola atau bahkan di tempat sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Ria Agustina melalui pengacaranya mengajukan permohonan stabilitas penahanan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena Riya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki seorang putra berusia satu tahun.
“Dari awal kami minta penundaan penahanan terhadap anaknya yang baru berusia satu tahun, dia adalah tulang punggung keluarga, orang tua, mertua, bahkan keluarganya sendiri, dan banyak lagi yang lainnya, karena dia menghidupi anaknya. memiliki; Seorang pria tidak memiliki tindakan. Jadi murni tulang punggung keluarga,” kata pengacara Ria Raden Aria di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Ria selaku pemilik Ria Beuaty ditangkap anggota Subdit Reskrim Polda Metro Jaya menyusul praktik dermaroller di bawah standar.
“Kami mendapat laporan bahwa RA diduga pemilik Ria Beauty Salon yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat.
Wira menjelaskan, dalam aksinya, Ria menawarkan jasa kosmetik untuk menghilangkan bintik atau bekas luka tajam sebagai alat yang tidak memiliki izin edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ria juga tidak memiliki sertifikat sebagai teknisi medis atau tenaga kesehatan.
“Yang bersangkutan sama sekali (sebagai tenaga medis) tidak memiliki izin praktek. Tersangka mempunyai gelar sarjana di bidang perikanan.”
RA, DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138(2) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441(2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
(dis/DAL)