Jakarta, CNN Indonesia –
Kapolri Listio Sigit Prabowo mengumumkan terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Polri (KEPP) yang dilakukan anggota Korps Payangara pada tahun 2024.
Sigit mengatakan, tergantung rasnya, kasus kekerasan perilaku yang paling banyak terjadi adalah terkait perilaku anggotanya.
Di sisi lain, dia mengatakan 2.341 karyawan melakukan kesalahan disiplin selama periode tersebut, dan penghinaan adalah bentuk kekerasan yang paling umum terjadi di sana.
Selasa, 31/12, dalam jumpa pers di Mabes Polri, ia mengatakan, “Dari segi kajian, Polri jelas sedang menyempurnakan kajian, salah satunya adalah penggunaan perubahan berdasarkan pengendalian statistik.”
Dia menambahkan: “Sebagai bagian dari komitmen kami untuk membuka area seluas mungkin yang dapat dipantau dengan bantuan manajemen, publik dan auditor internal dan eksternal sebagai katalis untuk pertumbuhan berkelanjutan.”
Sigit menegaskan, ribuan anggota geng yang melanggar kode etik dan kode etik diberikan sanksi akademis untuk memperbaiki struktur internal Polri.
Dikatakannya, hal itu sebagai salah satu cara untuk menerapkan sistem reward and punishment bagi anggota Korps Payangara.
Dijelaskannya, untuk menempatkan 1.070 anggota pada tahun 2024, akan ada 3.014 putusan pengadilan pidana khusus yang menetapkan 749 teguran tertulis, 428 penangguhan akademik, 286 penangguhan kenaikan pangkat, 221 sanksi skorsing, dan 260 putusan lainnya.
Selanjutnya Polri mengeluarkan 4.572 keputusan KEPP, diantaranya demokrasi 525, PTDH 414, pelatihan 325, penangguhan 127, penundaan akademik 98 dan lainnya 3.083 keputusan,” tutupnya. (tfq/gil)