Jakarta, CNN Indonesia —
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri tak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (10/12). Keduanya sudah menyurati pemeriksa KPK untuk diperiksa ulang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12), mengatakan, “Penyidik meminta penyidik melakukan penataan kembali.”
Selain Ita dan Alwin, dua orang lainnya yang diperiksa, Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Pimpinan Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Eksekutif PT Deka Sari Perkasa, juga diberhentikan) perlu dilakukan pemeriksaan. .
Berdasarkan informasi yang diperoleh fun-eastern.com, empat orang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang Tahun 2023-2024, diduga melakukan perampokan insentif PNS. untuk pemungutan pajak dan pajak daerah di Kota Semerang, dan dan penemuan dugaan pelanggaran pada tahun 2023 -2024.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Tim penyidik KPK menggeledah sedikitnya 10 rumah dan 46 kantor dinas serta pusat daerah untuk memeriksa barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pembelian dari masing-masing instansi, hingga rupee dan euro.
Dalam proses yang berjalan, Ita mengajukan permohonan pertama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perkara nomor: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan diperiksa dan diadili oleh salah satu hakim Jan Oktavianus. Wawancara pertama akan dilakukan pada hari Senin, 16 Desember 2024.
(ryn/tsa)