Yogyakarta, CNN Indonesia —
Tervonis hukuman mati pengedar narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, meninggalkan Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, Minggu (15/12) malam, bukan dengan tangan kosong.
Mary Jane dibebaskan dari Lapas Wonosari, tempat tinggalnya sejak tahun 2021, dan berangkat ke Jakarta dengan membawa oleh-oleh.
“Ada sesuatu yang dibawa. Itu lukisan baru yang dibuatnya,” kata Kepala Lapas Wanita Kelas IIB (LPP) Yogyakarta Avi Loliancy sambil memandang Mary Jane.
Menurut Evi, lukisan Mary Jane bersifat abstrak. Ceritakan tentang perjalanan hidup wanita asal Bulacan ini. Filipina
“Ini dimulai dengan perjalanan pertama dari kegelapan menuju terang. Intinya seperti itu,” jelas Evi.
AV mengatakan, selama hampir 15 tahun dipenjara di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan kenangan manis bagi dirinya dan seluruh keluarga penjara Wonosari. Termasuk tahanan lainnya.
AV yang mulai masuk Lapas Wonosari dua tahun lalu. Ia mengaku senang melihat salah satu tahanannya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Sebagai pribadi, Mary Jane cukup baik. Mampu berkomunikasi secara sosial dengan teman-temannya, mampu mempengaruhi teman-temannya,” kata Evie.
“Ya tentu saja kami kalah, bukan hanya teman. Kami juga kehilangan teman. Terutama mungkin lebih tinggi dariku. Jadi kami merasakan seperti apa rasanya. Tapi karena ini hasil yang bagus, kita semua harus merelakannya,” tutupnya.
Sohibur Rachman, Koordinator Unit Kepatuhan Internal Dirjen Pemasyarakatan, mengatakan Mary Jane untuk sementara akan mengambil alih Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setelah dipindahkan dari Jogjakarta
Mary Jane tetap berada di Penjara Pondok Bambu sampai dokumen atau persyaratan administratif untuk kembali ke Filipina, negara asalnya, selesai.
“Kami (berangkat) berangkat karena besok secepatnya. Kami harus menyiapkan laporan dan mendokumentasikan persiapan (Mary Jane) untuk kembali ke negaranya di Filipina,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihsa Mahendra menjelaskan, pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina tujuannya sebelum Natal tahun ini. Hal ini dilaksanakan atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kebijakan yang diikuti oleh Presiden. Menghargai banyak konvensi. Walaupun kita belum meratifikasinya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Sampai saat ini sebenarnya belum ada peraturan hukum tertulis mengenai pemindahan tawanan secara pribadi, sehingga presiden menggunakan diskresi politik yang ada padanya,” tambahnya.
Meski bersifat sukarela, Yusril mengklaim hal itu masih mempunyai kekuatan hukum dan dapat dibuktikan oleh administrasi negara.
“Mempertimbangkan berbagai konvensi mengenai praktik administrasi negara dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jadi masuk akal dari sudut hukum administrasi negara,” ujarnya.
(Dengan/Fra)