Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anis Beswedan menanggapi permintaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang alias Tom Lembang yang ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perjalanan masih panjang, kata Anis. Ia sepakat mendampingi Tom Lembang, salah satu anggotanya yang sukses, pada Pilpres 2024.
“Perjuangan masih panjang. Keadilan akan ditegakkan. Kami akan terus mendukungmu. Semoga berhasil, Tom!”
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak putusan sementara yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang.
Saat membacakan perkara di persidangan Omar Seno Adji pada Selasa malam (26/11), hakim mengatakan, “Upaya: Dari segi pokoknya: menolak permohonan pendahuluan untuk seluruhnya.
Hakim menilai tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Jamidas sudah sesuai asas dan prosedur KUHAP.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembong melampaui proses hukum.
Jaksa Agung mengawali penyidikan kasus penipuan impor gula Zumpid berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023 dan menutup penyidikan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi, termasuk Tom Lembang dan tiga ahli, diwawancarai dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, Jaksa Agung Jampides juga memerintahkan agar barang bukti dalam perkara tersebut disita sebagai alat bukti elektronik.
“Sebelum menetapkan tersangka, (pemohon) diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 (termasuk syarat dan ketentuan) penetapan tersangka,” kata hakim.
Tom Lembang bekerja sama dengan CS selaku kepala pengembangan bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI) atas dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.
Tom Lembang ditahan di CS selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai persidangan. (satuan / fr)