Jakarta, CNN Indonesia –
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut hakim, Harvey terungkap melakukan tindak pidana korupsi pengurusan penjualan barang berton-ton di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang. (TPPU).
“Dia menjatuhkan hukuman kepada terpidana tersebut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar sampai dengan 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor. (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Pusat), Senin (23/12).
Selain itu, Harvey juga divonis hukuman lain berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan bersifat final atau inkra.
Jika ganti rugi tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita oleh Kejaksaan dan dijual. Jika Harvey, jika terbukti bersalah, tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar denda, ia akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang menyakitkan, apa yang dilakukan terdakwa dilakukan saat Pemerintah sedang memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Harvey terlihat berkelakuan baik di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Harvey Moeis dan beberapa pihak lainnya disebut menimbulkan kerugian dana pemerintah senilai Rp300,003 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas kasus terpisah) disebut menerima Rp 420 miliar. Masing-masing Rp 210 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa yang menginginkan Harvey divonis 12 tahun dan denda satu miliar rupiah, serta satu tahun penjara, serta ganti rugi penjara 210 miliar. di penjara. (ryn/tsa)