
Jakarta, CNN Indonesia —
KPK telah memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Mac sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama dan pengadaan ASDP 2019-2022.
Juru Bicara Komite Anti Korupsi Tessa Mahardhika menjelaskan, unit penyidik antikorupsi tengah mendalami beberapa kasus terkait proses akuisisi PT ASDP. Jembatan Kepulauan.
“Di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, ujian dilakukan atas nama Harry Mac,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12).
Saksi memeriksa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan akuisisi, ujarnya.
Hanya empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Jaksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada Juni 2020 – kini Harry Muhammad Adhi Jaksono, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Penjualan dan Pelayanan PT ASDP, dan pimpinan PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Ketiga tersangka, pejabat ASDP, mengajukan gugatan, namun permintaan mereka ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi kemitraan usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mulai 11 Juli 2024 tahun 2019-2022.
Menurut perkiraan awal, kasus ini kemungkinan akan menimbulkan kerugian finansial publik sebesar 1,27 triliun dolar. Dalam penyidikannya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi. (mab/chris)