Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait mengatakan, kontribusi Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA) harus bersifat sukarela, bukan wajib.
Ia mengaku bertemu dengan BP Tapera selaku penyelenggara untuk membahas peluang kontribusi sukarela Tapera.
Selain itu, Presiden Prabowo dari Marua juga melaporkan kepada Subianto mengenai usulan agar sumbangan Tapera bersifat sukarela.
“Saya sebenarnya mengundang Tapera (BP Tapera) dan saya sudah sampaikan sebelumnya (kepada Presiden Prabowo), sebenarnya menabung itu harus sukarela,” kata pria bernama Ara itu, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa lalu. (7/1).
Mengenai penerapan iuran wajib Tapera yang efektif mulai tahun 2027, Ara menambahkan, masih dalam pembahasan. Apalagi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ara mengatakan pemerintah akan menghormati dan mengikuti keputusan hukum tersebut.
“Pengendaliannya (UU Tapera) saat ini di MK. Kita mengacu ke MK ya, sudah dalam proses,” imbuhnya.
Pemerintah ingin seluruh pekerja ikut serta dalam program Tapera. Kontraktor diminta mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Imbasnya, pegawai harus menyumbang 3 persen dari gajinya. Besarnya iuran sebesar 0,5 persen ditanggung atau dibayar oleh pengusaha. Sedangkan sisanya 2,5 persen pekerja membayar gaji.
Kontribusi ini akan dipotong dari gaji setiap 10 pekerja
Namun, sifat wajib partisipasi telah menjadi kontroversial dan mendapat tentangan dari kelompok buruh. Para buruh pun menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi.
Para buruh menguji Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU Tepera yang mengatur kewajiban buruh dan pekerja mandiri untuk ikut serta dalam Tepera karena dinilai melanggar UUD 1945.
(PTA/SFR)