
Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota Partai Demokrat Iulius Setiarto, setelah ia mengeluarkan pernyataan yang menyebut Partai Coklat atau “Percok” terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua MKD Nazruddin Dek Gam mengatakan, pernyataan Julius yang diunggah melalui media sosial TikTok terbukti melanggar etika.
“Diputuskan terdakwa Julius Setiato SH MH anggota nomor A234 PDIP nilai melanggar kode etik dan dikenakan persetujuan teguran tertulis,” kata Nazruddin dalam rapat MKD di Gedung DPR Jakarta (3/12). )
Nazruddin menegaskan, keputusan yang ditolak Komite Sentral bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Dalam persidangan, Julius mengungkapkan sindiran terhadap dugaan keterlibatan “Percoke” pada Pilkada Serentak 2024 hanya bertujuan meminta Kapolri mengklarifikasi kebenaran informasi pemberitaan yang diterimanya. Sebuah media berita
“Saya berharap perdebatan dan kontroversi campur tangan Polri pada Pilkada 2024 bisa mereda dan bisa diredakan dengan adanya klarifikasi,” ujarnya (Ibu/Gil).