Jakarta, CNN Indonesia —
Kabupaten Pasuruan berkomitmen memanfaatkan Dana Bagi Hasil Khusus Tembakau (DBHCHT) secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi DBHCHT sebesar Rp372,77 miliar pada tahun 2024, dana tersebut akan diarahkan ke berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan daerah.
Dikutip detikom (9/12), Wakil Raja Muda Pasur Noorkholis mengatakan, “DBHCHT disalurkan pada berbagai program seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan prioritas daerah lainnya di wilayah Pasura.
Di bidang kesehatan, Pemprov Pasura mengalokasikan Rp 224,17 miliar atau 60,14% untuk berbagai program unggulan, rintis Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pasura Diano Vela Feri Santoso.
Program tersebut antara lain pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), pengelolaan tunggakan, penyediaan obat dan alat kesehatan, serta pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Total kredit yang dialokasikan pada sektor ini sebesar Rp224.173.241.373 (60,14 persen), yang disalurkan oleh tiga OPD yaitu Kesehatan (39,37 persen), RSUD Bangil (14,82 persen), dan RSUD Gerati (5,94 persen) telah terlaksana. ). %”, jelasnya.
Sedangkan sektor kesejahteraan masyarakat mendapat 91,55 miliar. Rp (24,56%). Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM), pelatihan vokasi bagi pekerja lokal, dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja pabrik rokok dan petani tembakau.
Program-program tersebut dilaksanakan oleh lima OPD, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kami juga menggunakan Dinas Bina Marga dan Badan Pengembangan Konstruksi. Karena DBHCHT ini semacam tanggung jawab sosial, kami membangun dan memelihara jalan-jalan yang menuju industri dan daerah yang banyak pekerja cerutu atau petani tembakau,” jelas Diano kembali.” .
Di bidang hukum, wilayah Pasurvan juga serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mengalokasikan dana sebesar $6,9 miliar (1,85 persen) untuk upaya informasi, pemberantasan, dan pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat menunjang pendapatan pemerintah sekaligus mendukung industri tembakau legal.
Sedangkan program prioritas daerah yang ditujukan pada pembangunan infrastruktur mendapat kredit sebesar Rp50,14 miliar (13,45%). Beberapa program besar tersebut antara lain pembangunan jalan dan saluran air, renovasi rumah kosong (RTLH), penyediaan sanitasi keluarga, serta penyediaan sarana air minum dan sanitasi (SPAM) kepada masyarakat.
Dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan program yang memenuhi kebutuhan masyarakat, pemanfaatan DBHCHT pada tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan di wilayah Pasuruan. Pemerintah kabupaten tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupee dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel. (jarang/jarang)