Jakarta, CNN Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengenakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya pada barang-barang mewah seperti jet pribadi dan yacht.
Prabowo menegaskan, tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak berlaku untuk barang/jasa pokok.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan barang dan jasa nonmewah akan tetap pada tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.
Ini Poin Pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani 1. Targetkan hanya barang-barang super mewah
Prabowo mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Standar Perpajakan.
Namun kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang sangat mewah.
Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini dikenakan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh masyarakat. mayoritas yang harus dilakukan, orang-orang baik,” kata Prabowo di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12) sore.
Misalnya saja jet pribadi yang tergolong barang mewah yang dipakai dan digunakan oleh masyarakat kelas atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang dihargai di atas kelas menengah, lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah yaitu rumah, apartemen, kondominium, townhouse, dan barang mewah lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar. atau lebih.
Kemudian kelompok balon udara dan balon udara, pesawat terbang, kelompok peluru dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, pada kelompok kapal pesiar deluxe. seperti kapal pesiar.2. Komoditas masih dikenakan tarif 0 persen.
Prabowo juga mengatakan, pembebasan tarif PPN atau pajak barang dan jasa sebesar 0 persen atas barang pokok publik masih berlaku.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan banyak masyarakat, yang masih memberikan pembebasan PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum,” jelas Prabowo.
Dalam kesempatannya, Sri Mulyani merinci barang-barang kebutuhan pokok dan jasa yang dikenakan tarif PPN 0 persen, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hewan ternak dan hasilnya.
Kemudian susu segar, unggas, daging, biji-bijian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, dan alga.
Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci.
Selain itu, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lainnya seperti kartu kredit, asuransi kerugian dan asuransi jiwa. (blq/asr)