Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi akan segera menetapkan status hukum George Sugama Halim (GSH), anak seorang bos kantor di Jakarta Timur, yang diduga korupsi pejabat.
Status kasus penganiayaan ini dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Sabtu (14/12) lalu. GSH juga sukses pada Senin (16/12) dini hari di Sukabumi, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Setelah menjadi saksi, kami akan mengajukan perkara untuk meningkatkan status pelapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur kepada wartawan, Senin.
Nicolas mengatakan penyelidik juga akan memutuskan apakah akan menghentikan GSH setelah mereka menghentikan kondisi yang mencurigakan.
“Ini akan menjadi proses yang berkelanjutan, sehingga kami berharap kembali proses penyidikan ini terus berjalan dan kami akan memberikan update lengkapnya setelah proses penyidikan lainnya selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, putra seorang bos toko roti di Palasan, Jakarta Timur, kelahiran GSH, diduga selingkuh dari karyawannya, perempuan kelahiran D.
D mengaku penganiayaan itu terjadi berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Alih-alih merasa takut, katanya, penyerang mengatakan korban tidak bisa memenjarakannya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat pelaku meminta D memberikan pesanan makanannya. Namun D menolak karena ia sedang bekerja dan itu bukan tugasnya.
Pelaku kemudian menjadi gila dan melakukan penganiayaan. D melemparkan dirinya menggunakan beberapa benda, termasuk kursi hingga menyebabkan kepala korban mengalami luka bakar.
“Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, saya marah dan dia melemparkan saya ke patung batu, kursi, meja, ATM dan ini terjadi beberapa kali, semua barang yang diambil pelaku terlalu banyak. ku.”
“Setelah saya ditinggal di sana, ayah orang yang melakukan pekerjaan itu menjemput saya, dia meminta saya untuk pergi tetapi tas dan telepon saya tinggalkan, ketika saya masuk, saya ingin membawa tas dan telepon saya, itu dia . Beberapa kali saya lempar ke belakang menggunakan kursi, akhirnya saya kabur dan mendapat corner yang tidak bisa kemana-mana,” lanjutnya.
D kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib pada Jumat (18/10). Sekitar dua bulan kemudian, polisi menangkap pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (dis/fra)