Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat paripurna KPU Provinsi Kepri memastikan ayah dan anak tersebut akan menang serentak pada Pilkada 2024.
Putranya, Robi Kurniawan yang berpasangan dengan Debi Maryanti, merupakan calon bupati dan wakil bupati Bintan. Kedua kandidat tersebut memenangkan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 setelah kotak suara kosong.
Ketua KPU Bintan Haris Dawlai mengatakan, pasangan nomor urut 1 memperoleh 49.430 suara, sedangkan kotak kosong nomor 2 memperoleh 22.949 suara.
Sebab ayahnya, Ansar Ahmed, calon Gubernur Kepulauan Riau, menikah dengan Nynyang Haris Pratamura. Paslon nomor urut 1 memperoleh 450.109 suara sah, atau dibandingkan lawannya, paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq memperoleh 367.367 suara sah.
“Proses penjumlahan hasil pemilu gubernur dan wakil gubernur pulau riau tahun 2024 telah selesai kita selesaikan dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1.450.109 suara dan pasangan calon nomor urut 2.367.367 suara dan itu sudah kami umumkan di KPU Pulau Riau, keputusan nomor 107,” kata Ketua KPU Kepulauan Indrawan Riau Susilo Prabowoadi. wartawan, Minggu (12/8).
KPU Provinsi Kepulauan Riau memberi waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilu tersebut.
Jika ada yang mengajukan gugatan kontroversial, KPU bersiap mengikuti proses pengadilan dalam waktu 40 hari ke depan. Apabila tidak ada, maka KPU akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi terkait keterangan MK terkait perselisihan Pilkada Kepri, kemudian dikirimkan ke DPRD Provinsi Kepri untuk melanjutkan proses pembukaan. Calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau terpilih melalui Pilkada 2024.
“Kami tunggu 3 hari, kalau tidak ada kasasi ke MK, maka kami akan terus menyurati MK, barulah kita masuk ke tahap pengambilan sumpah,” ujarnya.
Sementara itu, Baharudin, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02 Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka yang menolak merangkum hasil penghitungan suara pada tingkat provinsi untuk menentukan hasil pemilu menyerah. Pada tahun 2024, gubernur Kepulauan Riau dan pemilihan wakil gubernur.
Partainya menolak hasil Pilkada 2024 karena menduga terjadi kecurangan besar-besaran dalam penggunaan fasilitas pemerintah, pendistribusian sembako, dan kendala administrasi terkait pendistribusian surat suara sehingga menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih. 48% di Batam dan hanya 52% di Kepulauan Riau.
“Kami menolak proses Pilkada 2024, makanya kami akan kembali ke tim untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (12/08).
Ia mengaku masih berdiskusi dengan tim bagaimana cara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (CCC) atas temuan kecurangan pilkada di Kepulauan Riau.
“Untuk tahap selanjutnya akan kita pelajari dulu, kita diskusikan dengan tim,” ujarnya. (arp/bukan)