Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan yang dituduh korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menulis ulang surat tulisan tangan yang mengungkapkan keinginannya yang sangat besar untuk kebebasan.
Hal itu diungkapkan Tom dalam surat tertulisnya dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember. Surat tersebut dibagikan oleh akun X @tomlembong yang kini dikelola grupnya.
“Hak atas pekerjaan yang baik dan penghasilan yang baik, hak untuk hidup dalam kesehatan, pendidikan dan kebahagiaan. Hak untuk memerintah sebagai manusia, hak untuk hidup sesuai dengan kebenaran dan nilai-nilai yang baik, sebagaimana diajarkan dan semua agama,” kata Tom yang mengawali suratnya.
Dia mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi manusia di seluruh pemerintahan dan karir politiknya. Hidup dalam tahanan, kata Tom, membuka mata dan hatinya terhadap penderitaan masyarakat yang masih belum bisa mendapatkan keadilan.
“Jutaan warga negara kita mendambakan kebebasan dari tekanan ekonomi, mendambakan kebebasan dari penyakit, mendambakan kebebasan dari penghinaan, sebagaimana saya mendambakan kebebasan yang direnggut dari saya, saya akan berdiri di jalur publik, khususnya. mereka yang tertindas dan terpinggirkan,” kata Tom.
“Selamat Hari Hak Asasi Manusia Internasional,” ujarnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) Hakim Agung Jampidsus menghadapi dakwaan korupsi impor gula.
Menurut jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah dilakukan pemeriksaan.
Pada Selasa, 26 November, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak total perkara Tom.
Menurut hakim, beberapa pengaduan Tom melalui kuasa hukumnya antara lain mencakup aspek penting perkara yang perlu dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehakiman terhadap Jampidsus (termohon) konsisten dengan struktur dan proses sistem peradilan pidana.
(ryn/wis)