Jakarta, CNN Indonesia —
Vicky Prasetyo ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terlambat datang ke sidang perselisihan hasil pilkada di Gedung Negara, Kamis (1 September).
Calon Kabupaten Pemalang Nomor Urut. 1 dia datang terlambat karena perjalanan jauh dari Bekasi, Jawa Barat. Dalam persidangan, Ketua Hakim Suhartoyo menetapkan Vicky sebagai penggugat perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun Vicky belum hadir di ruang sidang sehingga Suhartoyo memanggil penggugat untuk mengurus perkara lain. Baru setelah pemohon selesai membaca kasus lainnya barulah pemohon menelepon kembali Vicky. Namun Vicky dan pengacaranya tidak pernah masuk ke ruangan tersebut. Vicky Prasetyo ditegur Hakim MK
Suhartoyo terpaksa mengumumkan skorsing selama lima menit. Tak lama kemudian, Vicky memasuki ruang sidang. Dia bertanya mengapa Vicky terlambat.
“Maaf Yang Mulia, sudah 3 jam saya dalam perjalanan dari Bekasi. Mohon maaf Yang Mulia dan semuanya,” jawab Vicky, dilansir Detik.
Calon Bupati Pemalang Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi menduga ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada provinsi beberapa waktu lalu. Kuasa hukum pasangan pemohon, Marloncius Sihaloho mengatakan, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.
Pihaknya menemukan adanya praktik penyaluran dana jelang pilkada. Ia menduga keputusan itu diambil untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholis. Selain itu, ada dugaan KPU setempat mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1.
Vicky pun meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor. 2139 Tahun 2024. Ia meminta Pemalang menjadwalkan ulang pilkada.
Memerintahkan terdakwa untuk memilih kembali Bupati dan Wakil Gubernur Pemalang Tahun 2024 secara transparan dan jujur serta bersiap mengulangi proses tersebut jika terdakwa atau calon dari pihak ketiga menemukan tiga orang penipu TSM, kata Marloncius. wiw).