Solo, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah memberikan ultimatum kepada wali yang menangani kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mempertimbangkan secara serius kelangsungan usaha (kelanjutan usaha) perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Hal itu disampaikan Noel, sapaan akrabnya, usai gagal menemui manajemen di pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (1/8). Ia mengaku membawa kabar baik mengenai nasib PT Sritex.
“Iya, kita lihat saja. Sebentar lagi ada kabar baik,” ujarnya.
Noeli tak menjelaskan lebih lanjut soal kabar baik yang dibicarakan. Namun dia mengatakan kabar baik ini berkaitan dengan kekuatan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.
“Saya belum berani ngomong, tapi yang pasti dengan kehadiran saya negara ada di sini. Dan sifatnya bisa memaksa,” kata Noel.
Dia menjelaskan, tekanan yang dimaksud ditujukan kepada pengurus yang menangani kasus pailit PT Sritex. Salah satunya menyangkut masa depan bisnis perusahaan tekstil terbesar di Jawa Tengah itu.
“Iya pasti memprihatinkan. Kalau terus seperti ini, akan dipaksakan oleh pemerintah. Mau bagaimana lagi,” kata Noel.
Ingat, pemerintah itu memaksa. Dan ini yang saya serahkan ke pengelola, lanjutnya.
Sritex resmi bangkrut setelah Mahkamah Agung menolak banding mereka pada pertengahan Desember lalu. Saat ini, tim kuasa hukum perseroan sedang menyiapkan dokumen pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit tersebut.
Noel enggan menganggap pernyataannya mengganggu proses hukum di Pengadilan Tinggi. Ia mengklaim Sritex merupakan representasi industri garmen Tanah Air. Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk memastikan adanya kekhawatiran selama proses kebangkrutan perusahaan.
“Proses PK-nya masih berjalan. Ya nanti kita lihat saja proses PK-nya,” kata Noel.
Namun, dia mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan kepentingan industri TPT Tanah Air.
“Oleh karena itu, kami berharap pesan ini disampaikan kepada pengurus, hakim, atau siapapun. Karena ini menyangkut kepentingan nasional. Ya, bukan hanya Sritex. Ada juga sandang lainnya,” ujarnya.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pun memastikan pihaknya akan mengajukan PK terhadap putusan MA dengan nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Namun, pihaknya belum secara resmi mengambil langkah hukum tersebut.
Jadi draf PK-nya masih dikaji oleh tim kuasa hukum kami. Tapi bisa dipastikan PK-nya akan kami ajukan, kata pria yang akrab disapa Wawan itu.
Wawan menjelaskan, berkas permohonan PK belum final karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
“Karena kami belum menerima keputusan akhir MA yang menolak perkara kami. Jadi sekarang kami tinggal mempersiapkan (berkas permohonan PC),” jelasnya.
(syd/sfr)