Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap dampak kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ketua Umum Apindo Shinta, V. Kamdani mengatakan, akibat utama dari penyesuaian usia pensiun adalah lamanya masa tunggu pembayaran manfaat jaminan pensiun.
Hal ini terutama berlaku bagi perusahaan yang menggunakan usia pensiun 59 tahun. Nantinya para pekerja harus menunggu hingga mencapai usia pensiun.
Apindo menekankan pentingnya sosialisasi pemerintah agar masyarakat memahami masa tunggu pembayaran pensiun.
Pemahaman ini dinilai penting untuk dimiliki masyarakat saat mempersiapkan masa pensiun, terutama dalam hal literasi keuangan dan perencanaan masa depan.
“Untuk mengantisipasi manfaat pensiun, pemerintah harus bekerja sama dengan perusahaan dan karyawan untuk memastikan para pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak serta merta menghalangi perekrutan pegawai baru, namun memerlukan reformasi yang signifikan berdasarkan keadaan dan strategi bisnis masing-masing perusahaan.
Menurut dia, perusahaan yang sedang mengembangkan usahanya bisa merekrut tenaga kerja baru berdasarkan kebutuhan operasional.
“Jadi dampak perekrutannya sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Prabowo mengumumkan aturan baru tentang usia pensiun pekerja Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 (GRU) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun bagi pekerja di Indonesia adalah 57 tahun pada tahun 2019. Usia pensiun bertambah setiap tiga tahun sampai usia 65 tahun.
Artinya pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 59 tahun untuk dapat menikmati program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. (harapan/harapan)