Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perumahan dan Cipta Karya Maruarar Sirait membeberkan status kepemilikan tanah yang disita kasus korupsi yang akan digunakan untuk pembangunan 3 juta rumah.
Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan, tanah yang disita itu masih milik pemerintah. Sementara itu, masyarakat akan mempunyai hak kepemilikan atas rumah yang akan dibangun.
Tentu saja beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah memberikan instruksi bahwa tanah itu tetap milik negara ya, tapi suatu saat nanti bangunan-bangunan itu akan menjadi milik konsumen, milik rakyat, kata Ara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Istana. di Jakarta, Selasa (7/1).
Dia mengatakan, tanah hasil kasus korupsi akan ditindaklanjuti melalui berbagai jalur sebelum rumah dibangun. Bangunan tersebut akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Bangunan Negara Kementerian Keuangan.
Tanah tersebut kemudian akan masuk ke Bank Tanah. Baru setelah itu, pemerintah bisa mempertimbangkannya untuk perumahan rakyat.
“Belum ditentukan bagaimana kita membangun sistem yang legal, terjamin kepastian hukumnya, dan adil,” kata Maruarar.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Permukiman di Maruarar Sirait memaparkan rencana penggunaan lahan sitaan kasus korupsi untuk pembangunan tiga juta rumah.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah menyiapkan 1.000 hektare di Baden. Namun kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Maruarar sudah meminta izin kepada Panitia V DPR. Ia menilai harus ada keputusan politik agar bisa mengelola program ini.
“Kalau kita di ruang rapat ini, minggu depan kita bertemu di sini dengan Menteri Keuangan, BPKP, ATR, sebagian masalah ini akan selesai, Presiden,” kata Maruarar dalam rapat dengan Komite V DPR di Jakarta, 29 tahun. . . Oktober 2024.
(dhf/pta)