
Medan, CNN Indonesia —
Seorang ASN (pejabat negara) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ALS (57) diduga memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun hingga hamil. .
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 24 Mei 2024 pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang menjaga kafe milik ibu korban. Kemudian ALS datang ke bengkel dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah itu, ALS masuk ke dalam kedai dan meminta korban untuk membuatkan kopi. Usai membawa kopi ke meja ALS, korban sedang bermain ponsel di depan tangga, tiba-tiba ALS bergegas maju dan menarik paksa tangan korban serta langsung menutup mulutnya. ,” ujarnya, Senin (25/11).
ALS kemudian menarik korban menuju kamar mandi. Di sanalah korban diperkosa oleh ALS. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. ALS kemudian memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban.
Namun korban kembali diperkosa oleh ALS sekitar pukul 17.00 pada Selasa 28 Mei 2024. Saat itu, korban sedang duduk di kafe milik ibu korban. Korban melihat ALS sudah ada di kedai kopi tersebut. Kemudian ALS menarik tangan korban. menuju meja dan kursi,” jelasnya.
Korban menangis dan berusaha melawan. ALS memanfaatkan suasana sepi restoran untuk memperkosa korban. Usai memperkosa korban, ALS mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Perbuatan tercela tersebut baru terungkap pada Rabu (11 Juni 2024). Saat itu perut korban menunjukkan tanda-tanda membengkak. Saat ditanyai ibunya, korban tidak menjawab. Ibu korban membawa anaknya ke fasilitas kesehatan. Saat diotopsi, korban diketahui sedang hamil,” jelasnya.
Orang tua korban terkejut mengetahui hal itu. Setelah itu, orang tua korban membuat laporan polisi nomor: Laporan polisi nomor: LP/B/204/XI/2024/SPKT/POLRES PSP/POLDA NUMUT, tanggal 6 November 2024.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangsidimpuan. Korban sedang hamil 25 minggu. Saat ini polisi masih mencari ALS. Karena setelah melaporkan kejadian tersebut ALS tidak ada di rumah, jelasnya.
Akibat perbuatannya, ALS terancam pasal 81 sub pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 terkait Kedua. Perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(fnr/ugo)