Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Calling Institute (IM57+) menyebut kesimpulan KPK yang disampaikan Wakil Ketua Nurul Ghufron menyatakan lembaga antirasuah belum bisa menentukan status penerimaan fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep masuk dalam kategori memuaskan atau tidak dikategorikan buruk. preseden.
Ketua Yayasan IM57+ M. Praswad Nugraha mengatakan, alasan KPK menyebut Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga proses penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan adalah alasan yang tidak berdasar.
“Pertanyaan mendasar mengapa Nurul Ghufron yang banyak tercatat melanggar kode etik saat menjabat Pimpinan KPK tiba-tiba menyatakan tidak ada kepuasan dalam kasus kaesang. Ini menjadi preseden buruk karena alasan KPK. tidak berdasar,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Menurut dia, KPK tidak konsisten menangani kasus gratifikasi dengan alasan bukan penyelenggara negara. IM57+, kata dia, masih meyakini tidak ada perbedaan antara kasus Kaesang dengan kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pegawai Bea Cukai dan Dalam Negeri Andhi Pramono.
“Pemisahan Kartu Keluarga karena berkeluarga tidak menyebabkan pemisahan tanggung jawab terkait penyelenggara negara,” imbuhnya.
Mantan penyidik KPK ini menambahkan, KPK sudah banyak menangani kasus pejabat negara yang terlibat memiliki hubungan dengan kerabat yang sudah menikah.
Selain itu, dalam kasus Kaesang, beredar data dan informasi yang menunjukkan kemungkinan adanya kaitan pihak yang memfasilitasi jet pribadi tersebut tidak hanya dalam konteks ayah Kaesang selaku Presiden namun juga kakak Kaesang selaku Wali Kota Solo.
Oleh karena itu, Praswad mendesak KPK mempertimbangkan untuk menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang ke tahap penyidikan.
“Sah-sah saja KPK mengusut kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum bisa memastikan apakah status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Presiden Partai Persatuan Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk dalam kategori sumbangan atau tidak. Alasannya, Kaesang bukan penyelenggara negara.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Hadiah menyampaikan kepada pengurus, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut merupakan catatan resmi dari Deputi Bidang Pencegahan. kasus ini. yang menyatakan laporan itu belum bisa diputuskan apakah itu hadiah atau bukan,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11). (ryn/asa)