Jakarta, CNN Indonesia –
Fenomena perjudian online (Judol) akan terus menjadi permasalahan utama di Indonesia pada tahun 2024. Selain berbagai tindakan pemerintah, polisi terus mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka dari asal yang berbeda juga ditangkap dan diadili sehubungan dengan kasus Júdol. Praktik yang menyasar berbagai lapisan masyarakat ini telah menarik sejumlah aktor, mulai dari masyarakat umum, birokrat, hingga influencer.
Mengingat perputaran uang akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), pemerintah dan sejumlah organisasi akan terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal tersebut pada tahun 2024.
Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas perjudian online kini dilakukan melalui berbagai strategi dan langkah kooperatif oleh pihak berwenang.
Menteri Perhubungan dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024, Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu menguraikan enam langkah strategis untuk mempercepat penghapusan perjudian online.
Langkah yang diambil antara lain dengan memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang biasa digunakan untuk mengakses situs perjudian online, serta memperketat kebijakan penutupan Penyedia Akses Internet (NAP), khususnya dari Kamboja dan Filipina yang kerap menjadi pusat operasinya perjudian daring.
Budi Arie juga mengatakan, saat itu Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan satuan tugas (Satgas) antar kementerian untuk memberantas perjudian online.
“Ada langkah-langkah tertentu untuk membentuk gugus tugas terpadu. Satgas ini akan mencakup pejabat Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, OJK, Polri, dan Kejaksaan,” jelas Budi.
Budi pun mengakui upaya menghapus konten Judol secara online atau media sosial saja tidak cukup. Menurutnya, perlu ada tuntutan hukum yang lebih luas yang melibatkan aparat kepolisian.
Tak hanya Kominfo, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) juga berperan dalam memberantas aktivitas Judol.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, pihaknya telah memblokir 5.000 akun yang diduga terkait dengan perjudian online. Rekening-rekening ini tetap dibekukan menunggu keputusan hukum lebih lanjut.
“Kami terus memantau pergerakan dana mencurigakan agar pelaku tidak mempunyai ruang untuk memanfaatkan celah sistem keuangan,” kata Mahendra.
Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) sebelumnya juga menyatakan telah mengajukan permintaan kepada Kominfo untuk memblokir 2.862 situs Judol.
Selain itu, Kapolri mencatat, pada 23 April hingga 6 Mei 2024, total ada 142 tersangka dari 115 kasus berbeda terkait organisasi Judol yang ditangkap di berbagai wilayah.
Belum lama ini, Polri menindak 85 influencer yang mempromosikan perjudian online di media sosial. Influencer ini dibagi menjadi dua kategori: mereka yang mempromosikan situs perjudian baru dan mereka yang mempromosikan situs perjudian yang sudah tidak aktif lagi.
“Influencer punya banyak pengaruh, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam mempromosikan perjudian online menjadi masalah yang serius,” kata Kompol Wahyu Widada dalam jumpa pers, 21 November.
Langkah konkrit juga diambil dalam kasus TikToker Sadbor yang menjadi sorotan karena menerima pembayaran gratis dari situs judi online.
Dua pelaku, MG dan FBW, ditangkap karena berperan sebagai pemasar dan pengelola situs perjudian tersebut.
Selain itu, terjadi beberapa kali penyerangan di markas Judol.
Polda Metro Jaya menangkap 11 orang pada 26 April 2024 dari tiga rumah mewah di Tangerang, Banten yang menjadi pusat operasi perjudian online. Menurut Ketua Subkomite Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, serangan ini akibat pengawasan siber yang intens.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait Judol di ruang digital sejak 2017 hingga Desember 2024.
Pada bulan Desember 2024 saja, Komdigi menindak 72.543 elemen, termasuk situs web, media sosial, dan platform berbagi file, yang mempromosikan perjudian online.
Namun terkait upaya tersebut, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Komdigi pun bermunculan dan menarik perhatian publik.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 tersangka termasuk sejumlah anggota polisi terkait penutupan Gedung Judol yang dilakukan tidak sesuai aturan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Umum dan KUHP Pencucian Uang.
Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi antara lain dua buah telepon genggam, sembilan buku rekening, dan uang tunai sejumlah Rp1,4 miliar dalam berbagai mata uang dari dua tersangka terakhir yang ditangkap.
Meski demikian, Polda Metro Jaya masih mencari empat buronan lagi yang diduga terlibat kasus ini. Keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F dan C dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lanjutkan ke halaman berikutnya…