Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan mengecualikan pegawainya untuk menggunakan asuransi swasta. Namun, selama Anda membayar, kantor tidak akan menyembunyikannya.
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya hanya membayar iuran pegawai menjadi anggota BPJS Kesehatan, bukan asuransi swasta.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen berasal dari gaji/gaji keluar pegawai,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Selasa. . (7/1).
Menurut dia, petugas BPJS Kesehatan bisa mendaftar asuransi swasta sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 51 ayat (1). Namun BPJS tidak menanggung biaya asuransi tambahan ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pun membenarkan sekaligus membantah rumor yang menyebutkan pihaknya membiayai asuransi swasta bagi pegawainya.
“Untuk mendapatkan manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan atas biaya masing-masing pekerja,” tegas Rizzky.
Sebelumnya beredar di media sosial bahwa seorang pegawai BPJS Kesehatan mengaku mengambil asuransi swasta dari kantor untuk mempercepat proses penerimaan layanan.
Hal ini membuat warga marah karena mereka mengira petugas BPJS Kesehatan mengetahui pelayanan BPJS sangat lambat. Namun alih-alih memperbaikinya, mereka malah menggunakan asuransi swasta.
(hari/Agustus)