Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan upaya hukum terhadap pihak selain dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Investigasi masih berlangsung, dan uang tunai senilai Rp2,4 miliar baru-baru ini disita oleh tim investigasi PKC.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan saat ini akan mengundang pihak lain yang layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam siaran persnya, Sabtu (2/11).
Pada tanggal 30 dan 31 Oktober, KPK melakukan serangkaian penggerebekan di dua rumah salah satu direktur PT Insight Investments Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspena di Jakarta Selatan. , serta perusahaan terkait PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, surat, dan alat bukti elektronik (EBE) yang diyakini terkait dengan kasus di atas, kata Budi.
Penyitaan sebesar Rp 2,4 miliar merupakan biaya perantara kegiatan investasi PT Taspena dengan manajer investasi yang tidak patuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Budi, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang beritikad baik dan memutuskan untuk bekerja sama dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak mau bekerja sama, KPK tentunya akan mengambil segala langkah yang tepat dan terukur sesuai undang-undang untuk memaksimalkan kompensasi kerugian negara, ujarnya.
Berdasarkan sumber fun-eastern.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga melarang mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Pencegahan tersebut belum diketahui perkembangannya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, KPK dapat meminta pencegahan lagi kepada Departemen Imigrasi dalam waktu enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di salah satu kantor sekuriti di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga menggeledah tujuh tempat di tempat berbeda. Yakni dua rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
Lalu ada kantor swasta di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah besar dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara dirugikan hingga miliaran rupee dalam kasus ini.
(ryn/delapan)