Jakarta, CNN Indonesia —
Putri Nikita Mirzani yang juga menjadi korban dugaan aksi aborsi, LM, kabur dari rumah persembunyian pada Kamis (1/9) malam. Kejadian ini terungkap setelah LM dan Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan secara bersamaan.
Wakil Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat LM mengeluh sakit kepala. Putra Nikita Mirzani dilarikan ke Puskesmas.
“Setelah menanyakan keterangan pihak safe house dan saksi, saat itulah LM mengeluh sakit kepala,” kata Nurma. “Selanjutnya dia akan dibawa ke salah satu puskesmas di Jakarta.”
Sesampainya di Puskesmas, LM diberi izin untuk ke toilet. Namun tiba-tiba dia menghilang karena tidak ditemukan di toilet.
Ia ditemukan kembali setelah mendatangi Polres Jakarta Selatan dan Razman. Razman menjelaskan, LM mendatangi kantor pengacara sebelum dibawa ke kantor polisi.
Nah, dari situ LM berangkat,” kata Nurma, seperti dilansir detikHot, Jumat (10/1). Lalu dia pergi ke RAN [kantor] dan mereka membawanya ke sini.
Polisi mendalami pernyataan LM, terutama alasan ia memutuskan kabur dari rumah persembunyian. Nurma mengungkapkan, informasi yang diperoleh selama ini hanyalah pengakuan tidak tertulis.
Sementara itu, LM mengaku kabur karena merasa tak lagi berada di rumah aman. Karena dia sudah berada di sana selama lima bulan.
“Dia kabur [karena] dia tidak betah,” kata LM.
LM sebelumnya tinggal di rumah persembunyian selama persidangan aborsi Vadel Badjideh. Putri Nikita Mirzani ditempatkan di rumah persembunyian untuk menjamin keamanan dan mencegah penyusupan.
Ia kembali diperiksa penyidik pada 2 Desember 2024. LM, kata pengacara Fahmi Bachmid, mampu menjawab pertanyaan penyidik sebanyak 45 pertanyaan.
Ulasan ini merupakan lanjutan dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Ia melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan melakukan hubungan seks dan pemaksaan aborsi pada LM.
Menurut Nikita, kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024. Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel ada di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan pada 12 September 2024.
Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan karena dugaan tindak pidana terungkap setelah mengumpulkan keterangan dari jurnalis, saksi, dan ahli.
(frl/akhir)